PPKN KELAS 7 BAB 1

Materi PPKn kelas 7


KOMPETENSI DASAR:

1.1 Bersyukur kepada Tuhan TME atas semangat dan komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan Dasar Negara Pancasila

2.1 Mengembangkan sikap bertanggung jawab dan berkomitmen sebagai Warga Negara Indonesia seperti yang diteladankan para pendiri Negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila

3.1    Menganalisis proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara

4.1  Menyaji hasil analisis proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara


 

PETA KONSEP

 


 

A.    A.      Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dasar dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara

Pancasila sebagai dasar Negara memiliki arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jadi semua hukum, tindakan pemerintah dan Negara harus sesuai dengan norma yang ada dalam sila-sila Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Perundang-undangan di Indonesia (seperti UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan Daerah) harus sesuai dengan ketentuan Pancasila.

 

B.       Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Indonesia dijajah 4 bangsa yakni Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Periode penjajahan paling lama adalah Belanda selama 3 abad. Sedangkan pada masa menjelang proklamasi Indonesia dijajah oleh Jepang selama 3,5 tahun.
Kronologis pembentukan BPUPKI adalah

·           Jepang pertama kali datang ke Indonesia mulai tanggal 7 Maret 1945

·           Mulai 8 Maret 1945 Indonesia jatuh ke tangan Jepang, Jepang dengan semboyan Gerakan 3A-Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia dan Jepang Cahaya Asia

·            Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.

a.    Pelaksanaan kerja paksa

Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.

b.    Pengambilan paksa.

Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.

c.    Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang

·           Tanggal 1 April 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

·           BPUPKI direalisasikan/disahkan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito

·           Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, Jumlah anggota 62 orang + 7 orang Jepang

·           BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali

1.       Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar Negara

2.        Sidang kedua  BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-undang Dasar

·           Sidang BPUPKI dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In sekarang diberi nama Gedung Pancasila alamat Jl. Pejambon No 6 Jakarta Pusat

·           Tugas BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang. Tujuan dibentuknya BPUPKi adalah untuk melakukan upaya-upaya persiapan kemerdekaan Indonesia.

Awalnya BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang sebagai upaya mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia agar bersedia membantu dalam perang melawan sekutu, sebagai gantinya Jepang menjanjikan akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

·           BPUPKI dibubarkan oleh Jepang karena

1.      BPUPKI tidak menguntungkan Jepang, tetapi lebih menguntungkan pihak Indonesia

2.      Tugas BPUPKI telah selesai untuk mempersiapkan bahan persiapan kemerdekaan Indonesia

3.       

C.      PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI  DASAR NEGARA

Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar Negara  usulan dari

a.       Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia

Text Box:   Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

             1. Peri Kebangsaan

            2. Peri Kemanusiaan

            3. Peri Ketuhanan

            4. Peri Kerakyatan

            5. Kesejahteraan Sosial

 

             Dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.

        1. Ketuhanan Yang Maha Esa

        2. Kebangsaan persatuan Indonesia

        3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

        4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

        5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 b.    Tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.

        1.  Persatuan

        2.  Kekeluargaan

        3 .  Keseimbangan lahir dan batin

        4.  Musyawarah

        5.    Keadilan rakyat

 c.       Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila.

Text Box:  Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

            1. Kebangsaan Indonesia

            2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

            3. Mufakat atau demokrasi

              4. Kesejahteraan sosial

            5. Ketuhanan yang berkebudayaan

 Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut :

a.                       1. Ir. Soekarno sebagai ketua,

b.           2. Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan .                                 kebangsaan),

c.       Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

d.      Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

e.        Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

f.       Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”

g.      Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

        1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.

        2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

        3. Persatuan Indonesia

        4  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

 Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.

 

Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa. Alasannya karena untuk menjaga persatuan diantara pemeluk antar umat beragama. Sila pertama rumusan piagam Jakarta tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang terdiri dari beberapa keyakinan dan kepercayaan.

 Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

        1. Ketuhanan Yang Maha Esa

        2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

        3. Persatuan Indonesia

        4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

D.      Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

·      Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi inkai.

·      Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua

·      Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.

·      Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.

1. Menetapkan UUD 1945.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

·      Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.      Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara

2.      Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.

3.      Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain

4.      Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme.

·      Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain

·       Faktor pembentuk nasionalisme antara lain sebagai berikut.

a.        Faktor objektif meliputi bahasa, warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras.

b.       Faktor subjektif meliputi citacita, semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional

c.        Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa - nya.

d.      Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”.

·      Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.

a.        Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

b.      Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.

c.       Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.

d.      Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.

e.       Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam

·      Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila memiliki ciriciri komitmen pribadi sebagai berikut.

a.       Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.

b.      Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia

c.       Selalu bersemangat dalam berjuang.

d.       Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa

e.        Melakukan pengorbanan pribadi.

 

 

 

 

 

 




A.A

Comments