PPKN KELAS 7 BAB 1
KOMPETENSI
DASAR:
1.1 Bersyukur
kepada Tuhan TME atas semangat dan komitmen para pendiri Negara dalam
merumuskan dan menetapkan Dasar Negara Pancasila
2.1 Mengembangkan
sikap bertanggung jawab dan berkomitmen sebagai Warga Negara Indonesia seperti
yang diteladankan para pendiri Negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila
3.1
Menganalisis proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar
Negara
4.1
Menyaji hasil analisis proses perumusan dan penetapan Pancasila
sebagai Dasar Negara
PETA KONSEP
A. A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau
disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara
Pancasila sebagai dasar Negara memiliki arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jadi semua hukum, tindakan
pemerintah dan Negara harus sesuai dengan norma yang ada dalam sila-sila
Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di
Indonesia. Perundang-undangan di Indonesia (seperti UUD 1945, Ketetapan MPR,
Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan
Daerah) harus sesuai dengan ketentuan Pancasila.
B.
Pembentukan
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Indonesia
dijajah 4 bangsa yakni Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Periode
penjajahan paling lama adalah Belanda selama 3 abad. Sedangkan pada masa
menjelang proklamasi Indonesia dijajah oleh Jepang selama 3,5 tahun.
Kronologis pembentukan
BPUPKI adalah
·
Jepang pertama kali datang ke Indonesia mulai tanggal 7 Maret
1945
·
Mulai 8 Maret 1945 Indonesia jatuh ke tangan Jepang, Jepang
dengan semboyan Gerakan 3A-Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia dan
Jepang Cahaya Asia
·
Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang
terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan kerja paksa
Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia
dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan
pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia
meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b.
Pengambilan paksa.
Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan,
pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga
di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c.
Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak
dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang
·
Tanggal 1 April 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
·
BPUPKI direalisasikan/disahkan, pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito
·
Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan
dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, Jumlah
anggota 62 orang + 7 orang Jepang
·
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali
1. Sidang pertama
BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar Negara
2. Sidang
kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945 membahas Rancangan
Undang-undang Dasar
·
Sidang BPUPKI dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In sekarang
diberi nama Gedung Pancasila alamat Jl. Pejambon No 6 Jakarta Pusat
·
Tugas BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 oleh pemerintah pendudukan
balatentara Jepang. Tujuan dibentuknya BPUPKi adalah untuk melakukan
upaya-upaya persiapan kemerdekaan Indonesia.
Awalnya
BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang sebagai upaya mendapatkan simpati dan
dukungan dari bangsa Indonesia agar bersedia membantu dalam perang melawan
sekutu, sebagai gantinya Jepang menjanjikan akan membantu proses kemerdekaan
Indonesia.
·
BPUPKI dibubarkan oleh
Jepang karena
1. BPUPKI tidak menguntungkan Jepang, tetapi lebih menguntungkan
pihak Indonesia
2. Tugas BPUPKI telah selesai untuk mempersiapkan bahan persiapan
kemerdekaan Indonesia
3.
C.
PERUMUSAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni
1945 membahas dasar Negara usulan dari
a.
Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan
rancangan dasar negara Indonesia
Muhammad Yamin
mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia
merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Sosial
Dasar
Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3 . Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
c. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara
yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau
demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan
Panitia Kecil mengadakan rapat dengan
tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai.
Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas
anggota-anggota sebagai berikut :
a.
1. Ir. Soekarno sebagai ketua,
b.
2. Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad
Soebardjo (golongan . kebangsaan),
c.
Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes
Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang
berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas
untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
d.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah
mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum
dasar (Undang-Undang Dasar).
e.
Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu
rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
f.
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan
nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh
Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”
g.
Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua
BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah
disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut,
terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar
negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.
Rumusan dasar negara
yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi
”Ketuhanan Yang Maha Esa. Alasannya karena untuk menjaga persatuan diantara
pemeluk antar umat beragama. Sila pertama rumusan piagam Jakarta tidak
mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang terdiri dari beberapa keyakinan dan
kepercayaan.
Rumusan dasar
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D.
Penetapan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
·
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai
gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi inkai.
·
Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua
PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk
Ketua dan Wakil Ketua
·
Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri,
anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27
(dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.
·
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan
menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD
1945.
2. Memilih Presiden
dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite
Nasional Indonesia Pusat.
·
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Keberhasilan bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan
terhadap bangsa dan negara
2. Semangat kebangsaan
disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu
paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus
diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
3. Ada dua jenis
pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme
dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan
nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang
rendah terhadap bangsa lain
4. Nasionalisme dalam
arti sempit disamakan dengan Chauvinisme.
·
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti
luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah
perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang
rendah bangsa lain
·
Faktor pembentuk nasionalisme antara lain sebagai berikut.
a. Faktor objektif
meliputi bahasa, warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan
dan ras.
b. Faktor subjektif
meliputi citacita, semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya
negara nasional
c. Patriotisme
berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah
menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh
sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang
yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa - nya.
d. Jiwa dan semangat
bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa
dan semangat ’45”.
·
Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45
diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Pro Patria dan
Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan
tanah air.
b. Jiwa solidaritas dan
kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c. Jiwa toleransi atau
tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan
bertanggung jawab.
e. Jiwa ksatria dan
kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
·
Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila memiliki ciriciri
komitmen pribadi sebagai berikut.
a. Mengutamakan semangat
persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
b. Adanya rasa memiliki
terhadap bangsa Indonesia
c. Selalu bersemangat
dalam berjuang.
d. Mendukung dan
berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa
e. Melakukan
pengorbanan pribadi.
Comments
Post a Comment