PPKN 8 BAB 1

BAB 1

MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA




A.     Arti Pancasila

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila.

Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.

          Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a.       dilarang melakukan kekerasan,

b.      dilarang mencuri,

c.       dilarang berjiwa dengki,

d.      dilarang berbohong, dan

e.       dilarang mabuk/minuman keras.

 

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.

Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

          Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti alas, sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

          Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A.      Fungsi Pancasila

 

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

1)        Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia 

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan

2)        Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3)        Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum 

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

4)        Pancasila sebagai Perjanjian Luhur 

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5)        Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia 
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6)        Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7)        Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

 

B.      Pancasila Sebagai Dasar Negara

Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.

Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila sebagai dasar Negara memiliki arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jadi semua hukum, tindakan pemerintah dan Negara harus sesuai dengan norma yang ada dalam sila-sila Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Perundang-undangan di Indonesia (seperti UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan Daerah) harus sesuai dengan ketentuan Pancasila.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa


”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.


Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

Namun, jika suatu Negara tidak memiliki dasar Negara akibatnya:

1.      Negara akan hancur karena tidak mempunyai landasan yang kuat, ibarat bangunan akan roboh tanpa sebuah tiang, sama seperti negara yang tidak mempunyai dasar negara.

2.      Tidak memiliki identitas yang jelas di mata dunia / tidak di akui dunia.

3.      Negara akan rentan kehancuran.

4.      Tidak adanya tanggung jawab antara rakyat dengan pemerintahnya.

5.      Tidak adanya rasa kepercayaan dari negara lain.

6.      Tidak mempunyai pedoman untuk menyelenggarakan sebuah kehidupan bernegara.

7.      Negara tidak akan maju akrena tidak mempunyai cita-cita yang jelas.

8.      Tidak memiliki dasar acuan untuk kehidupan bernegara

9.      Rakyatnya akan hancur karena tidak mempunyai pegangan nilai-nilai kehidupan.

10.  Negara akan mengalami berbagai permasalahan, seperti krisis sosial, krisis ekonomi, dan masih banyak lagi.

 

C.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula.

Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara.

Dasar negara juga adalah citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.

Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.

 

Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita.

Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia artinya  bahwa pancasila merupakan gagasan, ide-ide maupun keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Ideologi suatu negara menjadi dasar sistem kenegaraan untuk seluruh rakyatnya dan juga bangsa tersebut.

 


Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat.

      Contoh ideology  :

Indonesia Pancasila

Cina                         komunis

AS                           kapitalis

Iran                          Islam

 

Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berguna untuk:

1.         Sebagai pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku dan menjalankan aktifitas sehari-harinya.

2. Sebagai petunjuk untuk bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya.

3. Sebagai konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

4. Sebagai sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam Pancasila.

5. Membangun diri bangsa Indonesia sesuai dengan kepribadian yang berkarakter atau ciri khas dari bangsa Indonesia. 

6. Sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri atas keragaman suku, budaya, adat istiadat, bahasa, warna kulit, dan agama. Membingkai perbedaan di dalam Bhineka Tunggal Ika.

7. Sebagai petunjuk untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.

 

Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia.

Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila. Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”.

Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.


 

D.      Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai dasar negara karena merupakan sumber dari segala hukum dalam kehidupan tata negara Indonesia dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan bangsa Indonesia.

2. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk landasan bernegara.

3. Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara bagi Indonesia.

4. Pancasila adalah alat untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara menjadi bangsa Indonesia.

Arti penting pancasila sebagai dasar negara adalah :

1. Sebagai pandangan hidup bangsa

2. Sebuah pedoman dasar yang dapat meyesuaikan dengan perkembangan zaman

3. Sebagai dasar negara dalam berbagai kehidupan

4. Sebagai dasar dalam mengatur peyelenggaraan negara

E.       Nilai-Nilai Pancasila

Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.

3.       Persatuan Indonesia Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila

F.       Upaya Melaksanakan Nilai-Nilai Pancasila

              Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila, seperti berikut.

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

c.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia Tuhan Yang Maha Esa.

f.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

d.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

e.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

f.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

g.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

h.      Berani membela kebenaran dan keadilan.

i.        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

j.        Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.       Persatuan Indonesia

a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.

c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

e.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

f.       Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

g.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mem - punyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

f.       Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

g.      Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

j.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

d.      Menghormati hak orang lain.

e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri

f.        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

h.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

i.        Suka bekerja keras.

j.        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

k.      Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

G.   Membiasakan perilaku sesuai Nilai-Nilai Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan

1.      Perilaku yang sesuai nilai-nilai Pancasila yang dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga antara:

a.       Taat dan patuh terhadap orangtua

b.      Taat menjalankan perintah agama

c. Menjaga kebersihan lingkungan

d. Berbuat adil kepada semua orang

 2. Contoh perilaku/sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila:

         a. Mentaati tata tertib sekolah

         b. Tidak bersikap diskriminatif

         c. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

         d. Aktif menyuarakan pendapat sebagai siswa di sekolah

 3. Perilaku dalam pergaulan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila antara lain:

         a. Menghargai pendapat teman

         b. Tidak memaksa teman untuk menganut agama tertentu

         c. Memperlakukan semua teman secara adil

         d. Tidak menjelek-jelekkan teman

 4. Perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila lainnya dalam lingkungan masyarakat adalah:

         a. Tidak mengganggu ibadah orang lain

         b. Memberi bantuan kepada sesama yang membutuhkan

         c. Mengikuti kegiatan kerja bakti

         d. Aktif dalam kegiatan di tingkat RT dan RW



Pengetahuan umum

STALIN DITAKTOR DARI UNISOVIET (KOMUNISME)

Joseph Stalin adalah salah satu pemimpin diktaktor (1924-1953) yang berasal dari Unisoviet (Rusia dan lain-lain). Stalin mengharapkan adanya pertumbuhan produksi pangan dan industrialisasi di Uni Soviet. Namun, pada faktanya kebijakan ini hanya mengutamakan kuantitas bukan kualitas. Selain itu, Stalin juga membatasi kepemilikan pribadi dan memulai program kolektivisasi Pertanian yang semakin menyesengsarakan rakyat. Dalam kebijakan dalam negeri, Stalin berhasil menciptakan teror di dalam masyarakat melalui polisi rahasianya. Segala tindakan penentangan terhadap Stalin dianggap sebagai musuh negara. Jutaan orang dibunuh atau dikirim ke Siberia. Stalin juga mengopresi rakyatnya untuk tidak menganut terhadap agama manapun.

Pada masa Perang Dunia kedua, dibawah pimpinan Stalin, Uni Soviet bergabung dengan blok sekutu melawan Jerman setelah invasi Jerman ke Uni Soviet. Rakyat harus memberi sumber daya yang dibutuhkan oleh Negara. Sekitar 80 % hasil pertanian harus diberikan kepada Negara. Akibatnya banyak rakyat yang memberontak, setelah itu di hukum mati oleh pasukan polisi Stalin.

Uni Soviet berhasil memenangkan perang dan berhasil tiba di Berlin pertama kali dan menduduki gedung parlemen Jerman, Reichstag pada tanggal 30 April 1945.




UJI KOMPETENSI 1

1. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara!

2. Jelaskan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala hukum!

3. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai ideologi negara!

4. Jelaskan arti pentingnya Pancasila sebaga Pandangan hidup bangsa!

5. Apa akibatnya jika suatu negara tidak memiliki dasar negara?


Uji Kompetensi 2

ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut. Jadi peran ideologi sangat pending untuk menentukan arah tujuan suatu negara.  Ada beberapa ideologi yang kita kenal di dunia seperti Komunisme, Liberialisme dan salah satunya Pancasila. Pancasila adalah ideologi campuran yang mengambil kebaikan dan membuang keburukan dari ideology komunisme dan liberialisme. Sehingga hanya di Indonesia yang menggunakan Pancasila sebagai ideologi.

1.     Carilah dengan media internet ciri-ciri ideologi komunisme dan liberialisme dan berikan beberapa  contoh negara yang menganutnya

2.  Menurut pendapat anda sebagai pelajar, apakah Indonesia perlu mengganti Pancasila, jelaskan? Menurutmu bagaimana jika Indonesia itu komunis?

















































AA

Comments

  1. Selamat belajar ya, boleh meninggalkan komentar 😆☝️

    ReplyDelete

Post a Comment