PPKN 8 BAB 1
BAB
1
MEMAHAMI
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
A.
Arti
Pancasila
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila.
Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji
Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke
XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular.
Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata
panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti
pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila
memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan
kesusilaan yang lima, yaitu:
a. dilarang melakukan kekerasan,
b. dilarang mencuri,
c. dilarang berjiwa dengki,
d. dilarang berbohong, dan
e. dilarang mabuk/minuman keras.
Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan
dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.
Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa
bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh
kebudayaan Barat.
Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah
negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
Muhammad
Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila
yang berarti alas, sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting
dan baik.
Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar
yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A.
Fungsi Pancasila
Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah
kita kenal sebagai:
1)
Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar
Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu
memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak
Proklamasi Kemerdekaan
2)
Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia
memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia
dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3)
Pancasila
sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai
sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum
harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar,
sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4)
Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah
berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang
mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama
rakyat.
5)
Pancasila
sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki
fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6)
Pancasila
sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah
sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen.
7)
Pancasila
sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
B.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar
atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan
yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik
Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan
sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.
Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan
acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan
ideologi negara.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian
telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para
pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah
negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini
Pancasila sebagai dasar Negara
memiliki arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Negara. Jadi semua hukum, tindakan pemerintah dan Negara harus
sesuai dengan norma yang ada dalam sila-sila Pancasila. Pancasila adalah sumber
dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Perundang-undangan di Indonesia
(seperti UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden dan peraturan Daerah) harus sesuai dengan ketentuan Pancasila.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar
negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 :
8) dinyatakan bahwa
”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang
fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa
dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok
disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat
dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk,
dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa
fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental
atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Namun, jika
suatu Negara tidak memiliki dasar Negara akibatnya:
1. Negara akan hancur karena tidak mempunyai
landasan yang kuat, ibarat bangunan akan roboh tanpa sebuah tiang, sama seperti
negara yang tidak mempunyai dasar negara.
2. Tidak memiliki identitas yang jelas di mata dunia
/ tidak di akui dunia.
3. Negara akan rentan kehancuran.
4. Tidak adanya tanggung jawab antara rakyat dengan
pemerintahnya.
5. Tidak adanya rasa kepercayaan dari negara lain.
6. Tidak mempunyai pedoman untuk menyelenggarakan
sebuah kehidupan bernegara.
7. Negara tidak akan maju akrena tidak mempunyai
cita-cita yang jelas.
8. Tidak memiliki dasar acuan untuk kehidupan
bernegara
9. Rakyatnya akan hancur karena tidak mempunyai
pegangan nilai-nilai kehidupan.
10. Negara akan mengalami berbagai permasalahan,
seperti krisis sosial, krisis ekonomi, dan masih banyak lagi.
C.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup
Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan,
tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan
kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh
pula.
Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh
negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan
landasan dan fondasi negara.
Dasar negara juga adalah citacita. Dasar negara
dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan
bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.
Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan,
cita-cita dan logos yang artinya
pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide,
keyakinan, gagasan atau cita-cita.
Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan,
dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman
hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Pancasila sebagai
ideologi bangsa Indonesia artinya bahwa pancasila merupakan gagasan, ide-ide
maupun keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi berbagai bidang
kehidupan. Ideologi suatu negara menjadi dasar sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyatnya dan juga bangsa tersebut.
Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas,
kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam
memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas
masyarakat.
Contoh ideology :
Indonesia Pancasila
Cina komunis
AS kapitalis
Iran Islam
Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang
dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang
terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat
langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sebagai pandangan
hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan
dunia atau petunjuk hidup.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia adalah
kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika
yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of
life) merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
di segala bidang.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berguna untuk:
1.
Sebagai pedoman bagi
masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku dan menjalankan aktifitas
sehari-harinya.
2. Sebagai petunjuk untuk bangsa Indonesia dalam menyelesaikan
persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya.
3. Sebagai konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar
pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
4. Sebagai sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok
untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam Pancasila.
5. Membangun diri bangsa Indonesia sesuai dengan kepribadian yang
berkarakter atau ciri khas dari bangsa Indonesia.
6. Sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri atas keragaman
suku, budaya, adat istiadat, bahasa, warna kulit, dan agama. Membingkai
perbedaan di dalam Bhineka Tunggal Ika.
7. Sebagai petunjuk untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di
masyarakat.
Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian
pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih
lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk
dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia.
Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia
haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila. Setiap bangsa di
dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan
merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan
masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
D. Arti
penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Arti
penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai dasar negara karena merupakan sumber dari segala hukum dalam
kehidupan tata negara Indonesia dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur
kehidupan bangsa Indonesia.
2.
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk landasan bernegara.
3.
Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara bagi Indonesia.
4.
Pancasila adalah alat untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara menjadi bangsa
Indonesia.
Arti
penting pancasila sebagai dasar negara adalah :
1.
Sebagai pandangan hidup bangsa
2.
Sebuah pedoman dasar yang dapat meyesuaikan dengan perkembangan zaman
3.
Sebagai dasar negara dalam berbagai kehidupan
4.
Sebagai dasar dalam mengatur peyelenggaraan negara
E.
Nilai-Nilai
Pancasila
Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam
nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung pengakuan atas
keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya,
sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam
ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan
menjauhi segala larangan-Nya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengandung
rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan
manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai
warga negara yang dijamin oleh negara.
3. Persatuan
Indonesia Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi
paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan
kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Merupakan sendi utama demokrasi
di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
F.
Upaya
Melaksanakan Nilai-Nilai Pancasila
Upaya
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir
pengamalan Pancasila, seperti berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia Tuhan Yang Maha
Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan
Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
f. Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mem - punyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri
f. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka
bekerja keras.
j.
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
G. Membiasakan perilaku sesuai Nilai-Nilai Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan
1. Perilaku yang sesuai nilai-nilai Pancasila yang dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga antara:
a.
Taat dan patuh terhadap orangtua
b. Taat menjalankan perintah agama
c. Menjaga kebersihan lingkungan
d. Berbuat adil kepada semua orang
2. Contoh perilaku/sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila:
a. Mentaati tata tertib sekolah
b. Tidak bersikap diskriminatif
c. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d. Aktif menyuarakan pendapat sebagai siswa di sekolah
3. Perilaku dalam pergaulan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila antara lain:
a. Menghargai pendapat teman
b. Tidak memaksa teman untuk menganut agama tertentu
c. Memperlakukan semua teman secara adil
d. Tidak menjelek-jelekkan teman
4. Perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila lainnya dalam lingkungan masyarakat adalah:
a. Tidak mengganggu ibadah orang lain
b. Memberi bantuan kepada sesama yang membutuhkan
c. Mengikuti kegiatan kerja bakti
d. Aktif dalam kegiatan di tingkat RT dan RW
Pengetahuan umum
STALIN
DITAKTOR DARI UNISOVIET (KOMUNISME)
Joseph Stalin adalah salah satu pemimpin diktaktor (1924-1953)
yang berasal dari Unisoviet (Rusia dan lain-lain). Stalin
mengharapkan adanya pertumbuhan produksi pangan dan industrialisasi di Uni
Soviet. Namun, pada faktanya kebijakan ini hanya mengutamakan kuantitas bukan
kualitas. Selain itu, Stalin juga membatasi kepemilikan pribadi dan memulai
program kolektivisasi Pertanian yang semakin menyesengsarakan rakyat. Dalam
kebijakan dalam negeri, Stalin berhasil menciptakan teror di dalam masyarakat
melalui polisi rahasianya. Segala tindakan penentangan terhadap Stalin dianggap
sebagai musuh negara. Jutaan orang dibunuh atau dikirim ke Siberia. Stalin juga
mengopresi rakyatnya untuk tidak menganut terhadap agama manapun.
Pada masa Perang
Dunia kedua, dibawah pimpinan Stalin, Uni Soviet bergabung dengan blok sekutu
melawan Jerman setelah invasi Jerman ke Uni Soviet. Rakyat harus memberi sumber
daya yang dibutuhkan oleh Negara. Sekitar 80 % hasil pertanian harus diberikan
kepada Negara. Akibatnya banyak rakyat yang memberontak, setelah itu di hukum
mati oleh pasukan polisi Stalin.
Uni
Soviet berhasil memenangkan perang dan berhasil tiba di Berlin pertama kali dan
menduduki gedung parlemen Jerman,
Reichstag pada tanggal 30 April 1945.
UJI KOMPETENSI 1
1. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara!
2. Jelaskan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala hukum!
3. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai ideologi negara!
4. Jelaskan arti pentingnya Pancasila sebaga Pandangan hidup bangsa!
5. Apa akibatnya jika suatu negara tidak memiliki dasar negara?
Uji Kompetensi 2
ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup
dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut. Jadi peran
ideologi sangat pending untuk menentukan arah tujuan suatu negara. Ada
beberapa ideologi yang kita kenal di dunia seperti Komunisme, Liberialisme dan
salah satunya Pancasila. Pancasila adalah ideologi campuran yang mengambil
kebaikan dan membuang keburukan dari ideology komunisme dan liberialisme.
Sehingga hanya di Indonesia yang menggunakan Pancasila sebagai ideologi.
1. Carilah dengan media internet ciri-ciri
ideologi komunisme dan liberialisme dan berikan beberapa contoh negara
yang menganutnya
2. Menurut pendapat anda sebagai pelajar, apakah Indonesia perlu mengganti Pancasila, jelaskan? Menurutmu bagaimana jika Indonesia itu komunis?
AA
Selamat belajar ya, boleh meninggalkan komentar 😆☝️
ReplyDelete