PPKN KELAS 9 BAB 1 Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Materi PPKn Kelas 9

BAB 1

DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

 



A.  Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Coba ingat-ingat lagi materi tentang Pancasila di kelas 7 dan kelas 9.

No

Kedudukan

Makna

1

Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jadi semua hukum, tindakan pemerintah dan Negara harus sesuai dengan norma yang ada dalam sila-sila Pancasila.

2

Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai  perwujudan pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup

Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

 

1.        Masa Awal Kemerdekaan (17 Agustus 1945 -5 Juli 1959)

Pada masa awal kemerdekaan, lebih tepatnya pada tahun 1945-1950 terjadi beberapa penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila. Diantaranya adalah ada upaya untuk mengganti upaya tersebut dilihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang tujuannya mengganti dengan ideologi lain diantaranya adalah

No

Pemberontakan

Deskripsi

1

Pemberontakan PKI di Madiun tanggal 18 September 1948

Dipimpin oleh  Muso. Tujuan mendirikan Negara Soviet Indonesia berideologi komunis. artinya akan mengganti pancasila dengan ideologi komunis. gagal

2

Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia

Dipimpin oleh  Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo 7 Agust 1949. Tujuan pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at islam.

3

Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil yang bertujuan untuk membentuk Negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950

4

Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)

Dipimpin oleh Syarifudin Prawira Negara dan Ventje Sumual tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesiyang bertujuan sebagai bentuk koreksi terhadap Pemerintahan Pusat pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno

5

Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949 yang bertujuan untuk mempertahankan bentuk Negara federasi yang dibentuk oleh Belanda dengan bersekutu dengan Sultan Hamid II

 

Pada masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959), penerapan Pancasila pada masa ini adalah berhasil menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1955 untuk memilih anggota konstituante.

Namun ada beberapa penyimpangan-penyimpangan pada masa ini yaitu

a.       Memberlakukan sistem pemerintahan parlementer

b.      Mengganti UUD 1945 dengan UUD Sementara tahun 1950 (UUDS 1950)

c.       Kedudukan DPR lebih tinggi dari pada pemerintah/Negara

d.      Banyak terjadinya pergantian Kabinet karena mosi tidak percaya dari DPR sehingga pemerintahan tidak stabil

e.       Tidak adanya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan

f.       Adanya multi partai yang mementingkan kelompok/golongannya sendiri

g.      Anggota konstituante gagal melaksanakan tugasnya untuk membuat Rancangan Undang-Undang

Jadi dapat disimpulkan bahwa kekuatan legislatife (DPR) lebih besar dari pada eksekutif (Pemerintah yang dipimpin oleh Kabinet).

Legislatif = Kekuasaan membentuk Undang-Undang

Eksekutif = Kekuasaan menjalankan Undang-Undang

Karena pada waktu anggota Konstituante gagal menjalankan tugasnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya

-          Membubarkan Konstituante

-          Menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi dan tidak berlakunya UUDS 1950

-          Membentuk MPRS dan DPAS

 

MPRS = Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

DPAS = Dewan Pertimbangan Agung Sementara

  

2.        Masa Orde lama (5 Juli 1959-1966)

Periode ini dikenal sebgai periode demokrasi terpimpin. Walaupun konstitusi Negara telah kembali pada UUD 1945 namun peerapannya masih banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 diantaranya:

a.       Presiden Soekarno ditetapkan sebaga presiden seumur hidup

b.      Presiden membubarkan DPR dan membentuk DPR-GR (Gotong royong)

c.       Presiden membentuk MPRS

d.      Menjalankan politik Mercusuar (membangun bangunan Monas, Jembatan Ampera, Gelora Bung Karno dan lain-lain) sehingga mengakibatkan pemborosan dana

e.       Adanya G30SPKI pada tanggal 30 September 1965 yang bertujuan untuk mengganti ideology Pancasila menjadi komunis dengan cara menculik dan membunuh para perwira jendral TNI

Jadi dapat disimpulkan kedudukan Eksekutif (Presiden) lebih besar dari pada Legislatif (MPRS) sehingga pemerintahan tidak stabil

3.        Masa Orde Baru

Adapun bentuk-bentuk penyimpangan Pancasila yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru, diantaranya adalah :

a.    Pancasila sebagai dasar negara malah diredusir, disalahartikan bahkan disalahgunakan oleh Soeharto sebagai simbol kekuasaanya.

b.    Pancasila dijadikan sebagai alat untuk menguasai rakyat sehingga pemerintah Orde Baru dapat melegitimasi kelanggengan masa jabatannya.

c.    Pancasila sebagai sumber nilai dibuat seakan kabur (blurred) oleh banyaknya praktik penyimpangan dan segala bentuk kebijakan yang belindung di balik fungsi pokok Pancasila. Jadi siapapun yang menentang kebijakan tersebut dianggap telah menentang Pancasila.

d.   Penyimpangan terhadap asas kekeluagaan yang terkandung di dalam kelima sila Pancasila, yakni Soeharto hanya mempercayakan orang-orang terdekatnya untuk menguasai perusahaan besar negara dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia hingga menjadi ajang praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

e.    Soeharto memimpin negara dalam bentuk keotoritarian padahal Indonesia adalah negara demokrasi yang mengutamakan rakyat, dari, untuk dan oleh rakyat.

f.     Fungsi Pancasila digunakan sebagai alat meleburkan heterogenitas sehingga membuat kelompok-kelompok minoritas tersingkir. Kemudian timbulah masalah SARA oleh kelompok etnis Tionghoa yang berada di Indonesia.

g.    Seluruh bentuk organisasi, sekolah-sekolah ataupun lembaga-lembaga pendidikan lainnya harus menerapkan Pancasila. Padahal hal itu hanya bagian dari agenda tersembunyi untuk melanggengkan pemerintahan Orde Baru pada masa itu. Pancasila hanya sebagai indoktrinasi masal.

h.    Penyimpangan Pancasila lainnya adalah stabilisasi Soeharto yang melarang adanya kritikan-kritikan untuk menjatuhkan pemerintah. Kritikan tersebut dianggap menggangu ketidakstabilan negara sehingga Soeharto sering melakukan kekuatan militer bagi siapapun yang berani mengkritik pemerintah.

i.      Berbeda dengan ciri-ciri demokrasi orde lama, dalam masa orde baru, diterapkannya demokrasi sentralistik yaitu demokrasi yang berpusat pada pemerintah, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dipegang kendalinya oleh Presiden

j.      Munculnya kasus Trisakti, demonstrasi yang disertai kerusuhan untuk melengserkan kedudukan Presiden Soeharto

 

Sebab adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila tersebut, timbulah masalah-masalah yang berakibat dari penyimpangan itu, diantaranya adalah

a.         Merajalelanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

b.         Pembangunan yang tidak merata sebab terlalu fokus di daerah pusat

c.         Kesenjangan pembangunan terjadi di beberapa daerah, salah satunya adalah Aceh dan Papua

d.        Timbulnya jenis jenis pelanggaran HAM

e.         Kebebasan PERS sangat terbatas

f.          Bertambahnya kesenjangan ekonomi (pendapatan) antara warga miskin dan kaya

g.         Kebebasan masyrakat untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat tidak dipenuhi

h.         Beberapa lembaga kenegaraan tidak befungsi semestinya

i.           Pemilu hanya menjadi sarana untuk melanjutkan kekuaasaan Soeharto

j.           Pemerintah ikut campur terhadap kekuasaan kehakiman, pengangkatan pejabat dan elit politik

k.         Memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar

l.           Munculah penindasan secara fisik, seperti pembunuhan orang di Timor-Timur, Aceh, Irian Jaya dan kasus lainnya

 

4.        Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pancasila pada masa reformasi dihadapkan dengan masyarakat yang serba bebas seperti kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi dan sebagainya. Kebebasan tersebut dapat memacu kreativitas. Akan tetapi disisi lain mendatangkan dampak negative yaitu  seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, anarkisme, peredaran narkoba, alcohol dan lain-lain

Adapun penerapan Pancasila pada masa reformasi adalah

a.         Berhasil menyelenggarakan pemilihan Presiden pertama pilihan rakyat tahun 2004

b.         Kedudukan Legislatif (DPR) seimbang dengan Eksekutif (Presiden)

c.         Adanya sistem pembagian kekuasaan yang jelas yaitu

Legislatif = DPR, DPD (MPR)

Eksekutif = Presiden dibantu oleh para menteri

YUdikatif = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial

d.        Adanya Jaminan hak asasi


Tahukah kamu sistem parlementer dan presidensiil


 

B.  Dinamika Nilai-Nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman

1.     Hakikat Ideologi Pancasila

Ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau golongan.

 

 Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada akhirnya, ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri.

 

2.    Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

           Suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka apabila:

a.    Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat sendiri

Nilai-nilai dan cita-cita sebuah ideologi terbuka bukan paksaan dari luar melainkan digali dan diambil dari kenyataan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Keyakinan ideologi bukan berasal dari negara, sekelompok orang atau golongan melainkan berdasar konsensus masyarakat. Ideologi terbuka adalah milik seluruh nasmasyara.

b.      Isinya tidak langsung operasional

 Nilai-nilai ideologi terbuka tidak dapat langsung dioperasionalkan dalam masyarakat pada setiap saat dan kurun waktu. Setiap generasi atau masyarakat dalam kurun waktu tertentu menggali kembali nilai falsafah dalam ideologi tersebut dan mencari implikasinya bagi situasi sendiri. Dalam pengertian ini mengandung makna bahwa nilai-nilai ideologi itu terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan baru di masyarakatnya.

 

3.    Batas-batas keterbukaan ideologi Pancasila:

a.                 Stabilitas nasionalis yang dinamis

b.                Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.

c.                 Mencegah berkembangnya paham liberal.

d.                Larangan terhadap paham ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

e.                 Penciptaan norma yang harus melalui konsensus.

 

4.    Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup

No

Ideologi Terbuka

Ideologi Tertutup

1

Sistem pemikiran yang terbuka

 

Sistem pemikiran yang tertutup

 

2

Nilai-nilai dan cita-cita tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

 

Cenderung/sering untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.

 

3

Dasar pembentukan ideologi berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri.

 

 

Dasar pembentukan adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang.

 

4

Diciptakan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.

 

Diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.

 

5

Dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat.

 

Ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.

6

Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konsitusi atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

 

Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat

7

Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.

 

Tertutup terhadap pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya.

 

 

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

1.    Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang Dipimpinipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:

 

a.       Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemeluk salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup ssnsend senantiasa hidup saling membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong-menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.

c.       Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, setiap warga negara dituntut menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.

d.      Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.

e.       Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.

f.       Nilai Instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Selain itu, undang-undang dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.

2.    Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. IleO karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi.

 

 Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi, yaitu :

a.       Dimensi Idealisme

 

Pancasila memiliki dimensi idelisme ini memiliki makna dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idelisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berhpabe mewujudkan cita-citanya.

 

b.      Dimensi Normati  Pancasila memiliki dimensi normatif makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem norma atau aturan-aturan. Dan hal ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, agar Pancasila mampu atau aturan hukum yang jelas

c.       Dimensi Realita

 Pancasila memiliki dimensi realitas ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

 

 

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a.    Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata

b.   Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan

c.    Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealism

d.      Pancasila dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka.

 

 

C.  Perilaku yang Mencerminkan perwujudan nilai Dasar Pancasila

 

1.      Nilai Ketuhanan :

-          Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing.

-          Menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang dianut masing-masing individu.

-          Saling menghormati antar umat beragama.

-           Tidak memaksakan seseorang atas agama.

 

2.      Nilai Kemanusiaan :

-          Tidak boleh membeda bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, serta ras.

-          Menyadari bahwa kita manusia sama-sama diciptakan sama oleh Tuhan YME.

-          Menegakkan kebenaran dan keadilan sesama manusia.

-          Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

-          Tidak melakukan diskriminatif terhadap sesama manusia.

 

3.      Nilai Persatuan:

-          Cinta pada tanah air dan bangsa.

-          Menjaga nama baik bangsa dan Negara Indonesia.

-          Tidak membangga banggakan bangsa lain dan merendahkan bangsa sendiri.

-          Ikut serta dalam ketertiban dunia

-          Menjunjung tinggi persatuan bangsa.

-          Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

 

4.      Nilai Kerakyatan :

-          Selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan suatu masalah.

-          Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.

-           Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara

-          Menghormati hasil musyawarah bersama.

-          Ikut serta dalam pemilihan umum.

 

5.      Nilai Keadilan:

-          Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan kita.

-          Menghargai hasil karya orang lain dengan tidak mengejek karyanya.

-           Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.

-          Menghormati hak dan kewajiban orang lain.



A.A

Comments

Post a Comment